Jumat, 18 Desember 2009

Hak Angket Century, Pansus Panggil Boediono & Miranda Goeltom 22 Desember

Jakarta (SIB)

Pansus Angket Bank Century akan memanggil Boediono dan Miranda Goeltom pada Selasa, 22 Desember mendatang. Keduanya masing-masing dipanggil dalam kapasitas sebagai Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior pada tahun 2008.
Demikian salah satu hasil rapat konsultasi pimpinan pansus dan perwakilan fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menjelaskan mereka akan diperiksa terkait dengan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dimohonkan Bank Century kepada BI. “Ini terkait FPJP,” kata Gayus.
Selain memanggil Boediono dan Miranda, pansus juga akan memanggil jajaran Deputi Gubernur lainnya pada waktu yang sama. Mereka adalah Mulyaman Hadad, Siti Fajriah, Budi Rohadi, dan Hartadi.
Pansus Belum Putuskan Tanggal Sri Mulyani Dipanggil
Pansus Angket Bank Century sudah menetapkan agenda pemeriksaan terhadap nama-nama petinggi BI dari era Burhanuddin Abdulah sampai Boediono. Untuk pemanggilan Sri Mulyani, Pansus masih akan menetapkannya lebih lanjut.
“Pemanggilan Sri Mulyani setelah tanggal 4 Januari,” kata anggota Pansus dari Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR.
Sri Mulyani dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sitem Keuangan (KSSK) saat bailout terhadap Bank Century dilakukan.
Rapat pansus libur dari tanggal 23 Desember 2009, dan kembali aktif mulai 4 Januari 2010. Pansus juga mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak terkait kebijakan bailout, antara lain KSSK sebagai institusi, Lembaga Penjamin Simpanin (LPS), Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, nasabah Bank Century. Kamar Dagang Indonesia juga akan dihadirkan pansus.
Pansus Periksa Burhanuddin Abdulah dan Aulia Pohan 21 Desember
Selain memanggil petinggi BI pada tahun 2008, Pansus Angket Bank Century juga akan memanggil petinggi BI tahun 2004. Para petinggi BI tahun 2004 ini akan diminta keterangan terkait proses merger Bank Century.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan mereka yang diperiksa adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, dan para deputinya seperti Anwar Nasution, Miranda Goeltom dan Aulia Pohan.
“Pemeriksaan Senin 21 Desember,” kata Gayus.Karena menjabat dua periode, Miranda Goeltom juga akan dipanggil saat pemeriksaan yang menghadirkan Boediono Selasa 22 Desember.
Seperti diketahui, hasil audit investigasi BPK menyatakan proses merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century dilakukan BI dengan tidak tegas dan tidak prudent dalam rangka menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
Ketua Pansus Idrus Marham menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi disesuaikan dengan tema pemeriksaan. Artinya, saksi bisa periksa lebih dari sekali untuk tema yang berbeda. “Ini semua mengalir,” kata Idrus.
24 Ahli Ekonomi & Hukum Akan Dipanggil Pansus Angket Century
Selain memanggil nama-nama yang diduga terkait dengan kasus Bank Century, Pansus Angket Century juga akan memanggil 24 ahli. 24 Ahli tersebut adalah para ahli ekonomi dan hukum yang tidak diragukan lagi kapasitasnya.
“24 Nama ahli yang akan diundang dalam pembahasan atau pemeriksaan tersebut berdasarkan tema-tema yang ditentukan oleh Tim Pansus,” kata Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun.
Beberapa nama yang akan dipanggil oleh Pansus antara lain pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini dan Januar Riski.
Pansus juga akan meminta pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimlly Asshiddiqie dan pakar hukum pidana Prof Dr Bambang Purnomo.
Dewan Gubernur BI Juga Akan Dipanggil
Pansus Angket Bank Century DPR meyepakati akan memanggil Boediono dan Sri Mulyani. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Gubernur BI dan Menkeu yang juga menjabat Ketua KSSK saat bailout dilakukan.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, memang belum ditetapkan kapan kedua pejabat KSSK itu akan dipanggil. Namun, pansus sudah memutuskan untuk memanggil BPK dan PPATK berturut-turut pada Rabu dan Kamis, 16 dan 17 November mendatang.
Selain Boediono, pansus juga akan memanggil jajaran BI seperti dewan Gubernur BI. Bapepam LK dan dirjen-dirjen di Depkeu juga tak luput dari pemangggilan pansus.
Selain 2 nama besar tersebut, pansus juga akan memanggil 7 nama atau pihak lain. Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan pemanggilan didasarkan pada tema penyelidikan yang sedang dilakukan pansus. Artinya, ada kemungkinan nama dipanggil lebih dari satu kali jika tema penyelidikan lain mengharuskan nama tersebut untuk diperiksa kembali.
“Nama-nama yang lain yang akan dipanggil akan mengalir sesuai perkembangan pemeriksaan,” kata Idrus.
Pansus Juga Pastikan Panggil JK dan Susno
Pansus Angket Bank Century DPR juga telah menyepakati memanggil Boediono dan Sri Mulyani sebagai saksi. Selain dua nama besar tersebut, pansus juga sepakat memanggil Jusuf Kalla dan Susno Duadji.
Belum ditetapkan perihal waktu pemanggilan JK.
JK dan Susno masing-masing dipanggil dalam kapasitas sebagai wapres dan Kabareskrim saat kebijakan bailout Century dilakukan.
Selain itu, pansus juga akan memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, nasabah Bank Century, sejumlah ahli dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan.
Sebelumnya, anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengusulkan memanggil KPK karena lembaga antikorupsi itu dinilai mempunyai data-data yang mendukung penyelidikan pansus.
Beda lagi, anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat I Wayan Gunastra mengusulkan memanggil Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Perbanas, beberapa pimpinan Bank dan mantan Dewan Gubernur BI periode 2004-2008.
Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan pemanggilan nama atau pihak diluar draf dimungkinkan sesuai dengan perkembangan penyelidikan. “Mengalir sesuai perkembangan yang ada,” ujar Gayus. (detikcom)